Fakta dan Cara Registrasi Ulang SIM Card Seluler yang Sebenarnya

Bingung Registrasi Ulang Kartu SIM Seluler Anda ? Berarti Anda Wajib Baca ini di Bang Gaos Blog

https://banggaos.blogspot.com/2017/11/cara-registrasi-ulang-sim-yang-benar.html
Cara Registrasi Ulang SIM Card Seluler

Fakta dan Cara Registrasi Ulang SIM Card Seluler yang Sebenarnya - Banyak sekali kabar hoax yang beredar tentang registrasi ulang Sim Card Seluler prabayar. Ada yang bilang begini, ada yang bilang begitu, maka masyarakat pun menjadi bingung dibuatnya.

Ditambah saat regitrasi banyak pula yang merasa sulit saat melakukan registrasi. Banyak juga yang gagal saat registrasi ulang sim selulernya, terutama para pelanggan provider telkomsel. Nah, buat sobat Bang gaos yagn merasakan keluha nseperti itu berarti wajib menyimak artikel berikut.

Fakta dan Hoax Dari Registrasi Ulang Sim Card Seluler

Kawan-kawan pasti pernah mendapat informasi seperti ini;

Silahkan lakukan regitasi ulang nomor Sim card seluler Anda sebelum tanggal 31 Oktober 2017, jika tidak dilakukan maka menkominfo akan menonaktifkan nomor anda.

Berita tersebut adalah HOAX atau tidak benar. Dan Faktanya adalah regitrasi ulang nomor Sim seluler kita baru di mulai secara aktif tanggal 31 Oktober 2017.

Batas waktu registrasi ulang Sim card prabayar ialah 28 Februari 2018. Namun ada masa tenggang yang harus diperhatikan oleh para konsumen provider setelah tanggal batas registrasi ulang tersebut.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

Setelah itu, pihak pemerintah dalam hal ini bagian Kemkominfo akan memberi waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.

Cara Registrasi Ulang Sim Card Seluler Yang Benar

Untuk para pengguna seluler dari berbagai macam provider banyak yang terpengaruh dan merasa kesulitan dalam melakukan registrasi ulang tersebut. Alhasil akhirnya Kemkominfo melakukan penyebaran informasi dengan cepat dan memberikan cara yang sebenarnya. Berikut ini format registrasi kartu SIM yang benar pada masing- masing operator:

Cara Registrasi Ulang SIM Card Seluler

- Format registrasi untuk pelanggan baru

1. Indosat, Smartfren, Tri : NIK#NomorKK#
2. XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK#

- Format registrasi ulang untuk pelanggan lama:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.




 (Cek Pamplet Biar lebih Jelas, hehee) dan jikasudah benar balasannya seperti dibawah ini.



Fakta Dari Isu Mengharuskan Kita Untuk Menginput Nama Ibu Kandung

Beredarnya berita yang menyebutkan proses registrasi ulang kartu SIM prabayar harus menyantumkan nama ibu kandung adalah hoax alias bohong. Nama ibu kandung merupakan password yang sangat dirahasiakan karena termasuk dalam golongan super password. Biasanya ini hanya diminta dalam mevalidasi data-data yang sangat sensitive seperti data untuk pengajuan pinjaman kepada pihak Bank.

Nah, sekarang sudah jelas bukan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi semua pihak. Silahkan share jika memang sudah mencoba dan berhasil.

No comments for "Fakta dan Cara Registrasi Ulang SIM Card Seluler yang Sebenarnya"