Fakta Registrasi Ulang Sim Card, Aturan Baru Menkominfo
Fakta
Registrasi Ulang Sim Card Ponsel - Smartphone merupakan alat
komunikasi di era modern. Terkadang para pengguna tidak sanggunp meninggalkan
kebiasaannya dalam menggunakan smartphone di sela-sela aktifitas hariannya.
Kemanapun kaki melangkah rasanya sulit untuk terbiasa tanpa memegang
smartphone.
Fakta Registrasi Ulang Sim Card |
Kini sampai pada sebuah
era banyaknya orang melakukan penyalahgunaan teknologi ini, salhsatunya ialah
dengan nomor ponsel. Dan akhir-akhir ini ramailah pemberitaan peraturan baru
bahwa setiap nomor ponsel harus diregistrasi ulang.
Menurut informasi yang
dilansir dari portal liputan6.com (18/10/2017) pada waktu lalu, ada beberapa
fakta yang bisa meluruskan tentang aturan registrasi ulang SIM ponsel kita.
Berikut uraiannya.
Pakai KTP dan KK
Aturan menggunakan KTP
memang sudah ada sejang 8 tahun silam, dan kini ditambah dengan menggunakan KK
yang merupakan kepala keluarga.
Dengan KTP dan KK nantinya
akan terjadi prose validasi data yang dilakukan oleh para operator disesuaikan
dengan database kependudukan. Dan untuk pelanggan prabayar diwajibkan melakukan
registrasi per tiga bulan sekali ke BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia) selama jangka waktu registrasi ulang. Untuk keamanan data semua
sudah mendapat jaminan dari Menkominfo.
Tidak Perlu Nama Ibu
Fakta selanjutnya ialah
tidak perlu memasukan nama Ibu kandung saat registrasi ulang. Sebab itu
tergolong Super password, biasanya digunakan saat pengajuan aplikasi ke bank.
Ada Sanksi
Meski batas akhir
diinformasikan hingga akhir Oktober 2017, faktanya batas akhir pendaftaran
hingga 28 Februari 2018. Apababila melewati 30 hari dari batas akhir yakni 30
Maret 2018, maka akan dilakukan sanksi tegas berupa pemblokiran telepon dan SMS
pelanggan.
Tetap Bisa Pakai Banyak Nomor
Faktanya kita masih bisa
menggunakan banyak nomor, namun dengan ketentuan yang berlaku. Maksimal 3 nomor
untuk pendaftaran mandiri dalam satu provider dan satu NIK, selebihnya harus
menghubungi gerai resmi provider secara langsung.
Menangkal Hoaks
Ini memang benar adanya
dan manfaat ini sudah dirasakan kemudahannya dalam menjalankan system hukum
yang berlaku. Fungsinya ialah mengurangi dan mencegah kejahatan cyber, speperti
penipuan, spam dan berita hoaks.
Demikianlah beberapa fakta dari Registrasi Ulang Sim Card Ponsel Yang tentunya Wajib Kamu Ketahui. Semoga artikel ini bisa meberikan informasi yang bermanfaat. Dan untuk yang belum tahu wajib tahu sehingga tidak binggung dalam melakukan registrasi ulang.
No comments for "Fakta Registrasi Ulang Sim Card, Aturan Baru Menkominfo"
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan. Komentar anda dapat membangun blog ini lebih informatif dan kreatif. Dilarang meninggalkan komentar yang berbau spam (bersifat pronografi, judi, link aktif dan promosi produk)