Fakta Registrasi Ulang Sim Card, Aturan Baru Menkominfo

Fakta Registrasi Ulang Sim Card Ponsel - Smartphone merupakan alat komunikasi di era modern. Terkadang para pengguna tidak sanggunp meninggalkan kebiasaannya dalam menggunakan smartphone di sela-sela aktifitas hariannya. Kemanapun kaki melangkah rasanya sulit untuk terbiasa tanpa memegang smartphone.


https://banggaos.blogspot.com/2017/10/fakta-registrasi-ulang-sim-card-ponsel.html
Fakta Registrasi Ulang Sim Card


Kini sampai pada sebuah era banyaknya orang melakukan penyalahgunaan teknologi ini, salhsatunya ialah dengan nomor ponsel. Dan akhir-akhir ini ramailah pemberitaan peraturan baru bahwa setiap nomor ponsel harus diregistrasi ulang.

Menurut informasi yang dilansir dari portal liputan6.com (18/10/2017) pada waktu lalu, ada beberapa fakta yang bisa meluruskan tentang aturan registrasi ulang SIM ponsel kita. Berikut uraiannya.

Pakai KTP dan KK

Aturan menggunakan KTP memang sudah ada sejang 8 tahun silam, dan kini ditambah dengan menggunakan KK yang merupakan kepala keluarga.

Dengan KTP dan KK nantinya akan terjadi prose validasi data yang dilakukan oleh para operator disesuaikan dengan database kependudukan. Dan untuk pelanggan prabayar diwajibkan melakukan registrasi per tiga bulan sekali ke BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) selama jangka waktu registrasi ulang. Untuk keamanan data semua sudah mendapat jaminan dari Menkominfo.

Tidak Perlu Nama Ibu

Fakta selanjutnya ialah tidak perlu memasukan nama Ibu kandung saat registrasi ulang. Sebab itu tergolong Super password, biasanya digunakan saat pengajuan aplikasi ke bank.

Ada Sanksi

Meski batas akhir diinformasikan hingga akhir Oktober 2017, faktanya batas akhir pendaftaran hingga 28 Februari 2018. Apababila melewati 30 hari dari batas akhir yakni 30 Maret 2018, maka akan dilakukan sanksi tegas berupa pemblokiran telepon dan SMS pelanggan.

Tetap Bisa Pakai Banyak Nomor

Faktanya kita masih bisa menggunakan banyak nomor, namun dengan ketentuan yang berlaku. Maksimal 3 nomor untuk pendaftaran mandiri dalam satu provider dan satu NIK, selebihnya harus menghubungi gerai resmi provider secara langsung.

Menangkal Hoaks

Ini memang benar adanya dan manfaat ini sudah dirasakan kemudahannya dalam menjalankan system hukum yang berlaku. Fungsinya ialah mengurangi dan mencegah kejahatan cyber, speperti penipuan, spam dan berita hoaks.

Demikianlah beberapa fakta dari Registrasi Ulang Sim Card Ponsel Yang tentunya Wajib Kamu Ketahui. Semoga artikel ini bisa meberikan informasi yang bermanfaat. Dan untuk yang belum tahu wajib tahu sehingga tidak binggung dalam melakukan registrasi ulang. 


No comments for "Fakta Registrasi Ulang Sim Card, Aturan Baru Menkominfo"